JAKARTA—Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Dr. H. Adhyaksa Dault, SH, M.Si, mengatakan terbitnya Permendikbud
nomor: 81 A/2013 tentang Ekstra Kurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan
bagi siswa SD, SMP dan SMA merupakan tantangan bagi Gerakan Pramuka.
Ekstra Kurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan bagi siswa SD, SMP dan SMA membuat kita bangga namun juga sekaligus berpikir kritis tegas Kak Adyaksa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Ketua Kwarnas Bidang Bina Dewasa (Binawasa), Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psi saat membuka acara Lokakarya Penyempurnaan Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Golongan Siaga dan Penggalang, Senin malam (10/11) di Aula Agus Salim, Taman Rekreasi Wiladatika (TRW), Cibubur, Jakarta.
Dikatakan Kak Adhyaksa, kepramukaan yang diperoleh seorang siswa tidak serta merta membuat dirinya menjadi seorang anggota Pramuka. Pendidikan Kepramukaan tidak identik dengan Pramuka. Untuk menjadi anggota Pramuka hal pertama yang perlu diperhatikan adalah adanya kerelaan dari diri peserta didik untuk mengucapkan janji menjadi anggota Gerakan Pramuka dan dapat melaksanakan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
Masyarakat perlu paham ungkap Kak Adhyaksa, sebenarnya siswa tidak wajib memakai seragam pramuka jika ia belum memenuhi ketentuan dan persyaratan menjadi anggota pramuka.
“Seragam Pramuka merupakan hal sakral yang harus kita jaga, kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid I.
Menurut Ayah dari dua orang putera ini, pemakai pakaian seragam Pramuka terikat dengan nilai-nilai/karakater seorang anggota Gerakan Pramuka yang juga dibekali berbagai keterampilan sebagai modal baktinya bagi masyarakat sesuai perkembangan jasmani rohani peserta didik (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega). Keterampilan inilah yang diberikan melalui SKK (Syarat Kecakapan Khusus).
Kita menyadari bahwa Petunjuk Penyelenggaraan SKK ini perlu diperbaharui, karena sudah out of date, tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan jaman.
Oleh karena itu melalui lokakarya ini diharapkan SKK dengan
penyempurnaannya dapat member konstribusi positif bagi pembinaan Gerakan
Pramuka. Sd*
Ekstra Kurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan bagi siswa SD, SMP dan SMA membuat kita bangga namun juga sekaligus berpikir kritis tegas Kak Adyaksa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Ketua Kwarnas Bidang Bina Dewasa (Binawasa), Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, Psi saat membuka acara Lokakarya Penyempurnaan Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Golongan Siaga dan Penggalang, Senin malam (10/11) di Aula Agus Salim, Taman Rekreasi Wiladatika (TRW), Cibubur, Jakarta.
Dikatakan Kak Adhyaksa, kepramukaan yang diperoleh seorang siswa tidak serta merta membuat dirinya menjadi seorang anggota Pramuka. Pendidikan Kepramukaan tidak identik dengan Pramuka. Untuk menjadi anggota Pramuka hal pertama yang perlu diperhatikan adalah adanya kerelaan dari diri peserta didik untuk mengucapkan janji menjadi anggota Gerakan Pramuka dan dapat melaksanakan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
Masyarakat perlu paham ungkap Kak Adhyaksa, sebenarnya siswa tidak wajib memakai seragam pramuka jika ia belum memenuhi ketentuan dan persyaratan menjadi anggota pramuka.
“Seragam Pramuka merupakan hal sakral yang harus kita jaga, kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid I.
Menurut Ayah dari dua orang putera ini, pemakai pakaian seragam Pramuka terikat dengan nilai-nilai/karakater seorang anggota Gerakan Pramuka yang juga dibekali berbagai keterampilan sebagai modal baktinya bagi masyarakat sesuai perkembangan jasmani rohani peserta didik (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega). Keterampilan inilah yang diberikan melalui SKK (Syarat Kecakapan Khusus).
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar